Hak pengasuhan anak dalam Islam- bagian 1

Pembicaraan mengenai seluk-beluk hak asuh, biasa dikenal dalam perspektif ilmu fiqih dengan istilah ahkam al hadhanah. Islam telah mengatur sedemikian rupa, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yang berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya silaturahmi dan berdampak psikologis pada diri anak.
Makalah beikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut. Kami nukil dari kitab Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cet.I, tahun 1423H, Darul’Ashimah, juz 2/439-447. Semoga bermanfaat.

Hikmah Ketetapan Hukum Hak Asuh

Sudah pasti, hukum Allah berdampak positif, karena penuh keadilan, kebaikan rahmat dan hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yang masih kecil dan belum mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan bagi dirinya. Atau seorang yang gila dan cacat, mereka ini membutuhkan keberadaan orang lain untuk membantu menangani urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya. Yaitu dengan mencurahkan kebaikan-kebaikan dan menghindarkannya dari bahaya-bahaya, serta mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik.

Syari’at Islam memberlakukan hak asuh ini, untuk mengasihi, memerlihara dan memberikan kebaikan bagi mereka. Pasalnya , bila mereka dibiarkan tanpa penanggung jawab, niscaya akan terabaikan, terbengkalai dan terancam bahaya. Padahal diinul Oslam mengajarkan kasih sayang, gotong royong dan solidaritas. Sehingga benar-benar melarang dari perbuatan yang bersifat menyia-nyiakan kepada orang lain secara umum, apalagi mereka yang dalam keadaan nestapa. Ini merupakan kewajiban orang-orang yang masih terikat oleh tali kekerabatan dengan si anak. Dan kewajiban mereka adalah, mengurusi tanggung jawab anggota keluarga besarnya, sebagaimana dalam hukum-hukum lainnya.

Ibu adalah pihak yang paling berhak

Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, ” jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak(anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhanah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang Ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini.”

Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatannya dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorangpun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya(isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya(suaminya).

Ibnu ’Abbas Radhiallahu’anhum membuat suatu ungkapan yang indah: ” Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at (Majmu al Fatawa 17/216-218).

Dari ’Abdullah bin ’Amr bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah untuk mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu,akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah pun menjawab: Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah
(HR. Ahmad 2/182, Abu Dawud 2276, dan al Hakim 2/247, Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya(ayah si anak) dan ingin merebut hak asuhnya.

Unsur-Unsur Yang Dapat Menghalangi Hak Asuh Anak

Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang dapat mengahlangi haknya. Diantaranya sebagai berikut.
Pertama. Ar Riqqu
Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih ”tersisa sedikit”. Karena hadhanah(mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah (perwalian). Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.

Kedua. Orang Fasik
Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Saat anak bersamanya-sebentar atau lama-ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak.

Ketiga. Orang Kafir
Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman agama kufurnya.

Keempat. Seorang Wanita yang telah menikah lagi dengan lelaki lain
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hal yang utama. Akan tetapi, pengutamaan hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi(laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ’ashabah(pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang Ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabtan dengan si anak, mak hak asuh ibu tidak hilang.

Atau misalnya,seorang wanita yang telah diceraikan suaminya,dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain(ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi (artinya): Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau, belum menikah.
(HR. Ahmad 2/182, Abu Dawud 2276, dan al Hakim 2/247, Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan).

Demikian beberapa faktor yang dapat menghalangi seseorang tidak memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor pengalang ini lenyap,misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya,orang fasik itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si Ibu telah diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk mengasuh anaknya.

Kapan Anak Menentukan Pilihan?
Pada usia yang telah ditentukan syari’at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat:

Pertama. Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahlil hadhanah). Artinya, salah satu faktor yang mengahalangi seseorang boleh mengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya.

Kedua. Si anak sudah ’aqil (berakal) . Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berda di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak.

Bersambung-  Insya Allah

5 Tanggapan ke “Hak pengasuhan anak dalam Islam- bagian 1”

  1. hanafi Says:

    terimah kasih ……………………

  2. Abu Dihya Says:

    Assalamualaikum,

    Jazakallahu khairan atas artikelnya.

    Bagi ana artikel ini sangat penting sekali untuk referensi terhadap masalah yang sedang ana hadapi. Jika penulis berkenaan, ana minta penjelasan lebih detail lagi berkenaan dengan penyebab penghalang hak asuh anak yang disebabkan oleh point 4 (Seorang Wanita yang telah menikah lagi dengan lelaki lain).

    Saat ini ana memiliki 2 istri. Istri pertama alhamdulillah dikarunia 3 anak kandung dari ana (masih kecil2 : umur 7 bulan, 3 tahun dan 4,5 tahun. Sedangkan istri kedua (janda) telah memiliki 3 orang anak dari (mantan suaminya). Berpisah karena CERAI.

    Dalam membagi giliran waktu ana masih banyak dengan yang pertama dengan alasan FAKTOR ANAK. Mohon kelanjutan artikelnya dapat menjawab masalah ini.

    Jazakallah,
    Wassalam,

    Salman A.

    • tkmutiarasunnah Says:

      Wa’alaykumussalaam

      Insya Allah, lanjutan artikel ini dalam tahap pengetikan
      Semoga Allah memudahkan segala urusan kaum muslimin

      Jazakallah khairan atas kunjungannya ke blog kami

      Assalaamu’alaykum

      Abu Shofiyyah

  3. dadi solihin Says:

    aslm, ini penting bsnget utk skripsi saya yg lagi digodok, afwn ya kapan ya lagi kelanjutannya artikel ini?

    • tkmutiarasunnah Says:

      Wa’alaykumussalaam

      Syukron atas kunjungannya ke blog kami, afwan, sumber tulisan ini (majalah asSunnah, edisi tersebut), masih dalam pencarian kami, semoga Allah memudahkan kami untuk meneruskan artikel ini. Semoga Allah memudahkan urusan kita semua.

      Barokallohu fiik


Tinggalkan Balasan